Pengertian HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.Seseorang yang melanggar HAM disebut pelanggar HAM. Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999. Contoh pelanggaran HAM yaitu merampas hak rakyat dengan sewenang-wenang, membatasi PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial) dan hokum ( aturan / UU ) diperlakukan dengan tidak adil. Pengertian HAM juga tercantum dalam UU No. 39 tahun...