Pengertian HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.Seseorang yang melanggar HAM disebut pelanggar HAM. Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999. Contoh pelanggaran HAM yaitu merampas hak rakyat dengan sewenang-wenang, membatasi PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial) dan hokum ( aturan / UU ) diperlakukan dengan tidak adil.
Pengertian HAM juga tercantum dalam UU No. 39 tahun
1999 tentang Ham pada pasal 1 ayat 1 yaitu :
“Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Pada Pembukaan dan Pasal-Pasal dalam UUD
1945, juga termuat tentang Hak Asasi Manusia :
A. Pembukaan
Pembahasan HAM terdapat pada alinea
1 (Hak Kemerdekaan) dan alinea 4 ( Tujuan Nasional).
a) Alinea
I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
b) Pasal-Pasal
Secara garis besar hak-hak asasi
manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
Dalam
pandangan Islam, Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia
sejak manusia dilahirkan. HAM dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup
sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya yaitu Tuhan Yang
Maha Esa. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan
dan penghormatan terhadap sesama manusia.Ham terdapat di beberapa surah dalam
Al-Qur’an, antara lain :
1. Dalam
Surat Al-Nahl ayat 90
yang
artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji ,
kemungkaran dan permusuhan.”Ayat ini menjelaskan hak atas keadilan bagi manusia.”
2. Dalam
Surat Al-Baqarah ayat 188
“ Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu
membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian
daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
Mengetahui “. Ayat ini menjelaskan hak atas pemilikan harta.”
Macam-macam
hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup,
a. Hak asasi pribadi, Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup,
b.
Hak asasi politik,. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam
pemilu,
c. Hak asasi ekonomi. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak sosial budayaContohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan,
c. Hak asasi ekonomi. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak sosial budayaContohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan,
e.
Hak hukum, Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama,
f.
Hak perlindungan hukum Contohnya : dalam
penyelidikan, dalam penahanan,
Komentar
Posting Komentar